Caturtunggal — Pemerintah Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman kembali melaksanakan kegiatan Pekan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 Tahap III pada tanggal 4–8 Mei 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempermudah warga dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak.

Pelayanan pembayaran dilakukan secara langsung di masing-masing padukuhan melalui sistem jemput bola, sehingga masyarakat dapat melakukan pembayaran di rumah dukuh maupun balai padukuhan tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.

Kegiatan berlangsung di 20 padukuhan di wilayah Kalurahan Caturtunggal dengan melibatkan pamong kalurahan, dukuh, serta petugas pendamping. Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.

Berdasarkan hasil rekapitulasi pembayaran PBB Tahap III bulan Mei 2026, tercatat sebanyak 357 Wajib Pajak (WP) telah melakukan pembayaran dengan total penerimaan mencapai Rp73.403.843.

Nologaten menjadi wilayah dengan jumlah wajib pajak terbanyak, yakni sebanyak 41 WP. Sementara itu, Padukuhan Tambakbayan mencatat nominal pembayaran tertinggi dengan total mencapai Rp9.243.435,00.

Selain itu, partisipasi warga juga terlihat tinggi di beberapa wilayah lain seperti Padukuhan Gowok dengan 38 WP, Padukuhan Papringan dengan 35 WP,  serta Padukuhan Blimbingsari dengan 31 WP.

Pemerintah Kalurahan Caturtunggal menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dan membayar PBB tepat waktu. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di wilayah kalurahan.

Melalui kegiatan Pekan PBB ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak terus meningkat serta tercipta pelayanan yang semakin dekat, cepat, dan mudah dijangkau oleh warga. (oktaviana)