Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dalam Perspektif Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dalam rangka mensosialisasikan tentang pentingnya perlindungan hak-hak anak, Pemerintah Kalurahan Caturtunggal bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan sosialisasi administrasi kependudukan (adminduk) dengan mengusung tema “Perlindungan Anak Dalam Perspektif Kependudukan” pada Senin (17/01/2021) siang di Pendopo Puspadenta Kantor Kalurahan Caturtunggal.
Sosialisasi tersebut digelar dengan tujuan pemenuhan hak anak sesuai Pasal 7 ayat (1) Konvensi Hak-Hak Anak. Dalam peraturan tersebut, setiap anak berhak untuk memiliki atas suatu nama; memperoleh kewarganegaraan; serta untuk mengetahui dan dirawat oleh orang tuanya.
Negara yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah diharapkan hadir untuk memenuhi kepastian hukum atas hak tersebut kepada warga masyarakat dalam bentuk pelayanan yang komprehensif meliputi segala unsur untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan menghadirkan narasumber Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman, Susmiarto, dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Sleman, Mayawati Jati Lestari, dalam kesempatan tersebut disampaikan tentang pentingnya pemenuhan hak-hak anak sebagai dasar pengakuan negara terhadap identitas seseorang.
Selain itu, disampaikan pula inovasi-inovasi pelayanan yang telah dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman dalam upaya pemenuhan hak-hak anak tersebut, di antaranya dengan perjanjian kerja sama SIAK relasi bersama 8 kalurahan di Sleman, salah satunya yaitu Kalurahan Caturtunggal.
“Apabila terdapat pelaporan peristiwa kelahiran dapat dilaporkan dan di-input melalui SIAK relasi oleh petugas kalurahan untuk kemudian melalui mekanisme yang ada akta kelahiran dapat dicetak di Kantor Kalurahan Caturtunggal,” jelas Susmiarto.
Sementara itu, Mayawati menyampaikan materi terkait legalitas perkawinan orang tua penentu status hukum anak.
“Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya, yang dituangkan dalam akta kelahiran. Dengan demikian, status hukum anak yang memiliki akta kelahiran akan jelas,” tambah Mayawati.
Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, menyampaikan dengan acara tersebut dapat memberikan wawasan dan ilmu kepada masyarakat terkait status hukum serta perlindungan anak dalam perspektif kependudukan dan pencatatan sipil.
“Harapannya semua anak dapat segera memiliki akta kelahiran dan memperoleh hak-haknya sesuai perundangan yang berlaku,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin