Dukung Layanan Prima Caturtunggal Adakan Pekan PBB Pasca Jatuh Tempo

02 September 2024
Administrator
Dibaca 3 Kali
Dukung Layanan Prima Caturtunggal Adakan Pekan PBB Pasca Jatuh Tempo

Caturtunggal, Juli 2024 – Dalam upaya meningkatkan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kalurahan Caturtunggal telah melaksanakan Pekan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahap VI. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 26 hingga 29 Agustus 2024, mencakup 20 padukuhan yang ada di wilayah Kalurahan Caturtunggal.

Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang belum sempat membayar pajak PBB, yang jatuh tempo pada bulan Juni 2024. Pemerintah Caturtunggal menyadari pentingnya memberikan kesempatan bagi warga untuk memenuhi kewajiban pajak mereka, meskipun jatuh tempo telah lewat.

Sebagai bentuk pengingat dan peringatan, warga yang melakukan pembayaran setelah jatuh tempo dikenakan denda sebesar 2% dari total pajak yang harus dibayarkan. Denda ini diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak di masa mendatang.

Kaur Danarta, Sunarjo menyampaikan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan ini.

“Pekan Pembayaran PBB ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kalurahan Caturtunggal dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga terhadap kewajiban pajak, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur.” ujarnya

Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari warga, karena mempermudah mereka dalam melakukan pembayaran, terutama bagi yang mengalami kendala pada waktu pembayaran sebelumnya.

“Pemerintah Kalurahan Caturtunggal juga berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan publik, termasuk dalam hal pembayaran PBB, demi kesejahteraan bersama dan pembangunan daerah” imbuh Sunarjo.