Caturtunggal Hadirkan Dukcapil dan Pengadilan Negeri Sleman dalam Sosialisasi Akta Kematian
Sleman – Pemerintah Kalurahan Caturtunggal menggelar Sosialisasi Pelayanan Akta Kematian pada Selasa (30/9) di Ruang Karangtumaris. Kegiatan ini dihadiri perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sleman, Pengadilan Negeri Sleman, para dukuh se-Caturtunggal, serta kader administrasi kependudukan.
Dalam sambutannya, Kepala Urusan Tata Laksana, Bambang Harjati Susetyo menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur pencatatan sipil, khususnya akta kematian, agar hak-hak keluarga yang ditinggalkan dapat terjamin secara hukum.
Narasumber dari Dukcapil Sleman, Funtu Rahmatu, S.STP, MAP, memaparkan mengenai syarat pelayanan penerbitan akta kematian. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain surat keterangan kematian dari dokter atau paramedis, surat keterangan kematian dari desa, kartu keluarga dan KTP elektronik almarhum atau ahli waris, serta fotokopi kutipan akta kelahiran almarhum apabila ada. Selain itu, juga diperlukan fotokopi KTP elektronik dua orang saksi, surat kuasa bermaterai beserta fotokopi KTP elektronik penerima kuasa apabila dikuasakan, serta bagi orang asing ditambahkan fotokopi SKTT bagi pemegang ITAS dan fotokopi paspor yang dilegalisir. Ia juga menegaskan bahwa pencatatan kematian tidak dipungut biaya.
Sementara itu, Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Sleman, Aditya Wahyuadrianto, SH, selain menekankan fungsi pengadilan dalam memberikan kepastian hukum, juga menyampaikan materi mengenai tata cara persidangan perkara perdata secara elektronik (E-Court).
Turut hadir mendampingi perwakilan dari Posbakum, Ulul Albab menyampaikan “Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dapat dimanfaatkan untuk konsultasi hukum, termasuk dalam proses penetapan kematian, dengan syarat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi masyarakat yang kurang mampu”.
Dalam sesi tanya jawab, peserta menyampaikan bahwa kendala yang sering dihadapi adalah ketidaklengkapan persyaratan sehingga proses penerbitan akta kematian terkadang belum berjalan lancar. Peserta juga menyoroti perlunya kejelasan teknis, seperti penyesuaian nama orang tua pada dokumen resmi hingga kehadiran saksi dalam persidangan.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kalurahan Caturtunggal berharap masyarakat semakin memahami prosedur resmi penerbitan akta kematian. Dengan demikian, hak-hak keluarga terkait waris maupun pencatatan sipil dapat terlindungi, sekaligus mencegah timbulnya persoalan hukum di kemudian hari. (oktaviana)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin