Sosialisasi Pencatatan Sipil Akta Perkawinan Hadirkan Narasumber Dari Kemenag

17 September 2025
Administrator
Dibaca 3 Kali
Sosialisasi Pencatatan Sipil Akta Perkawinan Hadirkan Narasumber Dari Kemenag

Caturtunggal – Pemerintah Kalurahan Caturtunggal menggelar sosialisasi pencatatan sipil akta perkawinan di Pendopo Puspadenta pada Selasa – Rabu, 16-17 September 2025. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Agama DIY, yakni Didik Widya Putra, S.Pd.H, SE, MM (Pembimbing Masyarakat Hindu) dan Naryoto, S.Pd, M.Hum (Pembimbing Masyarakat Budha), serta perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman.

Acara dibuka dengan sambutan PJ Lurah Caturtunggal, Feri Ferdian, S.IP.,MIDS.,MPA yang menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap pencatatan perkawinan.

“Kondisi masyarakat kita sangat heterogen, baik dari sisi pekerjaan maupun agama. Tidak jarang muncul persoalan akibat pernikahan yang tidak tercatat. Melalui sosialisasi ini, semoga warga memperoleh informasi yang jelas sehingga tidak lagi ragu dalam mencatatkan perkawinannya,” ujar Feri.

Dalam pemaparannya, Didik Widya Putra menjelaskan bahwa perkawinan dalam Hindu merupakan bagian dari empat tujuan hidup, yaitu Dharma, Artha, Kama, dan Moksha. Ia menegaskan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilaksanakan melalui ritual yang dipimpin pemuka agama.

“Namun, agar memiliki kepastian hukum, perkawinan wajib dicatatkan di Dukcapil. Jika tidak, pasangan bisa menghadapi masalah hukum, misalnya terkait hak waris maupun administrasi keluarga,” jelasnya.

Sementara itu, Naryoto menuturkan bahwa dalam tradisi Budha, perkawinan bukan kewajiban agama, melainkan pilihan. Meski demikian, pencatatan sipil tetap diperlukan untuk menghindari persoalan di kemudian hari.

“Calon pengantin biasanya berkoordinasi dengan vihara atau pandita, lalu melengkapi berkas persyaratan. Setelah itu, pencatatan perkawinan dilakukan di Dukcapil agar sah secara hukum negara,” terang Naryoto.

Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil , Funtu Rahmatu menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, hingga perkawinan wajib dilaporkan.

“Pencatatan perkawinan menjadi dasar hukum bagi warga dalam memperoleh dokumen kependudukan, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, hingga pengurusan hak-hak perdata lainnya,” ungkapnya.

Kegiatan ini semakin hidup saat memasuki sesi tanya jawab. Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan seputar perkawinan siri, pencatatan perkawinan beda agama, hingga mekanisme pencatatan perkawinan di luar negeri.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kalurahan Caturtunggal berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan sipil akta perkawinan. “Ini adalah bentuk kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan kalurahan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga,” tutup MC.