Sosialisasi Peraturan Bupati Terkait Kode Klasifikasi Arsip di Kalurahan Caturtunggal

20 Januari 2026
Administrator
Dibaca 4 Kali
Sosialisasi Peraturan Bupati Terkait Kode Klasifikasi Arsip di Kalurahan Caturtunggal

Sleman – Pemerintah Kalurahan Caturtunggal bekerja sama dengan Kapanewon Depok menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait Kode Klasifikasi Arsip pada Selasa (20/01) bertempat di Ruang Wisnubrata, Kantor Kalurahan Caturtunggal.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kapanewon Depok dan dihadiri langsung oleh Panewu Depok beserta jajaran, serta Kaur Tata Laksana Kalurahan Caturtunggal, Bambang Harjati, bersama staf Kalurahan Caturtunggal.

Dalam sambutannya, Kaur Tata Laksana Kalurahan Caturtunggal, Bambang Harjati Susetyo menyampaikan bahwa pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai regulasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.

“Arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga sebagai sumber informasi, bukti hukum, dan memori organisasi yang harus dikelola secara sistematis,” ungkap Bambang.

Materi sosialisasi menitikberatkan pada pemahaman klasifikasi arsip, baik arsip aktif maupun inaktif, termasuk penjelasan mengenai kode klasifikasi, jangka waktu penyimpanan arsip, serta perbedaan pengelolaan arsip umum dan arsip keuangan. Peserta juga diberikan penjelasan mengenai pentingnya ketelitian dalam pengarsipan agar dokumen mudah ditemukan dan aman secara hukum.

Selain itu, Nia Astuti, Staf Kalurahan Caturtunggal menyampaikan bahwa masih terdapat perbedaan pemahaman di lapangan terkait kode klasifikasi surat, sehingga kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dan meningkatkan kapasitas aparatur kalurahan dalam tata kelola kearsipan.

Panewu Depok, Djoko Muljanto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa tertib arsip merupakan fondasi penting dalam administrasi pemerintahan.

“Arsip mendukung terwujudnya good government, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik, serta harus dikelola dengan benar agar dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pengelolaan arsip di Kalurahan Caturtunggal dapat semakin tertib, rapi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kalurahan Caturtunggal berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas administrasi pemerintahan, khususnya dalam bidang kearsipan, sebagai bagian dari pelayanan publik yang profesional dan akuntabel. (oktaviana)