Kalurahan Caturtunggal Gandeng Dukcapil Sleman Sosialisasikan Pelayanan Kependudukan dan Layani Akti

22 Januari 2026
Administrator
Dibaca 4 Kali
Kalurahan Caturtunggal Gandeng Dukcapil Sleman Sosialisasikan Pelayanan Kependudukan dan Layani Akti

Sleman — Kalurahan Caturtunggal menggelar kegiatan Sosialisasi Informasi Persyaratan Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada Kamis (22/01) bertempat di Ruang Karang Tumaritis, Kalurahan Caturtunggal.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman, Kepala Jawatan Umum Kapanewon Depok, Kaur Tata Laksana Kalurahan Caturtunggal, para Dukuh se-Kalurahan Caturtunggal, serta kader Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh terkait persyaratan dan prosedur pelayanan administrasi kependudukan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di tingkat kalurahan.

Dalam pemaparannya, Sriyanti Istipurnani Kasi Identitas Penduduk Dukcapil Kabupaten Sleman, menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan harus dilakukan berdasarkan data yang benar dan sesuai ketentuan.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan dokumen kependudukan yang lengkap dan sah. Oleh karena itu, seluruh proses pelayanan adminduk harus berpedoman pada data yang valid dan tidak diperkenankan adanya manipulasi data,” ujar Isti.

Ia juga menekankan pentingnya peran dukuh dan kader adminduk sebagai ujung tombak pelayanan di wilayah, khususnya memberikan edukasi kepada masyarakatterkait persyaratan pengurusan dokumen kependudukan.

Sementara itu Benyamin Dalung, Kepala Jawatan Umum Kapanewon Depok menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan pemahaman antara Dukcapil, kalurahan, dukuh, dan kader adminduk, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan akuntabel”, Ungkapnya.

Materi sosialisasi meliputi persyaratan layanan KTP-el, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), pindah datang penduduk, pisah Kartu Keluarga, perubahan data pekerjaan, pembuatan SKCK, serta pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, dan perkawinan. Selain itu, disampaikan pula bahwa pelayanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, ODGJ, dan lanjut usia akan difasilitasi secara khusus oleh Dinas Dukcapil.

Selain penyampaian materi, selama kegiatan sosialisasi juga dibuka layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) oleh petugas Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman. Layanan ini dimanfaatkan oleh warga masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD sebagai upaya mendukung transformasi digital dalam pelayanan administrasi kependudukan

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan koordinasi antara Dinas Dukcapil, Kapanewon, Kalurahan, serta dukuh dan kader adminduk dapat semakin kuat, sehingga pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dapat berjalan lancar. (oktaviana)