Pemkal Caturtunggal Gandeng PTUN Yogyakarta dan POSBAKUM, Warga Dapat Konsultasi Hukum Gratis

09 Februari 2026
Administrator
Dibaca 3 Kali
Pemkal Caturtunggal Gandeng PTUN Yogyakarta dan POSBAKUM, Warga Dapat Konsultasi Hukum Gratis

Yogyakarta – Pemerintah Kalurahan Caturtunggal bekerja sama dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta dan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) menggelar sosialisasi layanan bantuan hukum sekaligus konsultasi hukum gratis bagi masyarakat, Senin (9/2/2026), di Pendopo Puspadenta Kalurahan Caturtunggal, Sleman.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait mekanisme penyelesaian sengketa tata usaha negara serta memperluas akses keadilan, khususnya bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum.

Penjabat Lurah Caturtunggal, Feri Ferdian, S.IP.,MIDS.,MPA menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pemerintah kalurahan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

“Melalui kerjasama antara Pemkal, PTUN, dan POSBAKUM, kami ingin memastikan masyarakat memiliki akses keadilan yang mudah, jelas, dan tanpa biaya,” ujar Feri.

Narasumber dari PTUN Yogyakarta, Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami tahapan sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.

“Tidak semua permasalahan dapat langsung diajukan gugatan ke PTUN. Ada tahapan yang harus dilalui, termasuk upaya administratif terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa gugatan ke PTUN memiliki tenggang waktu 90 hari sejak keputusan tata usaha negara diterbitkan.

“Apabila tenggang waktu tersebut terlewati, maka gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami batas waktu ini dengan baik,” lanjut Dr. Nelvy.

Sementara itu, narasumber dari Posbakum PTUN Yogyakarta, B. Hengky Widhi A., S.H., menjelaskan peran Posbakum dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Posbakum hadir untuk memberikan layanan konsultasi hukum dan pendampingan di pengadilan bagi masyarakat yang membutuhkan, meskipun kami tidak bertindak sebagai pengacara,” terangnya.

Menurutnya, layanan Posbakum dapat diakses secara daring maupun luring.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan konsultasi online melalui video call atau Zoom, maupun datang langsung ke Posbakum PTUN Yogyakarta di kawasan Janti,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan mengenai pelaksanaan sidang keliling yang dilakukan di luar gedung pengadilan serta layanan berperkara secara prodeo bagi masyarakat tidak mampu.

“Penggugat yang memenuhi syarat berhak memperoleh layanan hukum secara cuma-cuma dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu atau dokumen pendukung lainnya,” jelas Hengky.

Seiring perkembangan teknologi, proses gugatan di PTUN Yogyakarta kini juga dapat dilakukan secara online, dan tidak semua tahapan persidangan mengharuskan kehadiran langsung di pengadilan.

Melalui kegiatan ini, Pemkal Caturtunggal bersama PTUN Yogyakarta dan Posbakum berharap masyarakat semakin memahami hak dan prosedur hukum, serta dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum secara optimal sebagai sarana memperoleh keadilan. (oktaviana)