Musyawarah Khusus Jadi Dasar Penetapan BLT Dana Desa 2026 di Caturtunggal

30 Januari 2026
Administrator
Dibaca 5 Kali
Musyawarah Khusus Jadi Dasar Penetapan BLT Dana Desa 2026 di Caturtunggal

Caturtunggal – Pemerintah Kalurahan Caturtunggal bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) melaksanakan Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2026 pada Kamis (29/01), bertempat di Ruang Karangtumaritis Kalurahan Caturtunggal.

Turut hadir Kepala Jawatan Sosial Kapanewon Depok, Penjabat Lurah Caturtunggal beserta jajaran pamong, Dukuh Caturtunggal, BPKal Caturtunggal, Ketua PKH, TPSK, TKSK, perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (PKK, Satlinmas, Pokja Posyandu, Karang Taruna, LPM, dan TPK ), Perwakilan Keluarga Penerima Manfaat serta staf Kalurahan Caturtunggal.

Dalam sambutannya Ketua Panitia Muskal Caturtunggal, Dwi Yulianta menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan Musyawarah Kalurahan Khusus BLT Dana Desa Tahun 2026. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pada tahun ini terdapat penyesuaian jumlah penerima BLT Dana Desa.

“Musyawarah ini dilaksanakan untuk menyepakati penetapan penerima BLT Dana Desa Tahun 2026. Tahun ini terjadi penurunan jumlah KPM, sehingga perlu dibahas dan disepakati bersama agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” ujar Dwi.

Selanjutnya, Pj. Lurah Caturtunggal, Feri Ferdian menyampaikan arahan terkait kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 berdasarkan amanat Keputusan Menteri Desa dan petunjuk pelaksanaan penggunaan Dana Desa.

“Berdasarkan kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun 2026, alokasi BLT Dana Desa bersifat fleksibel. Namun demikian, kita juga memiliki fokus kegiatan lain, salah satunya penguatan Koperasi Desa Merah Putih. Anggaran Dana Desa tahun ini mengalami penurunan yang cukup signifikan,” jelas Feri.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan ketentuan BLT Dana Desa Tahun 2026.

“BLT Dana Desa Tahun 2026 maksimal sebesar Rp300.000 per KPM per bulan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan dan direncanakan disalurkan dalam empat kali penyaluran. Saat ini kita masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, sehingga penetapan penerima perlu dicermati dan diprioritaskan bersama,” tambahnya.

Pemaparan data calon penerima BLT Dana Desa disampaikan oleh Kamituwa Kalurahan Caturtunggal. Berdasarkan usulan, jumlah KPM BLT Dana Desa Tahun 2026 sebanyak 40 KPM, dengan tambahan 4 KPM cadangan atau sekitar 10 persen.

Menanggapi pemaparan tersebut, Ketua Panitia Muskal meminta persetujuan peserta rapat. “Apakah data usulan 40 KPM beserta cadangannya dapat disetujui bersama?” tanyanya kepada peserta musyawarah.

Seluruh peserta rapat menyatakan sepakat dan menyetujui daftar penerima BLT Dana Desa Tahun 2026.

Sebagai bentuk pengesahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Musyawarah oleh perwakilan Dukuh, TPK, Ketua RW/Tokoh Masyarakat, perwakilan KPM, TPSK Caturtunggal, Ketua BPKal, serta Pj. Lurah Caturtunggal. Berita acara selanjutnya diserahkan secara resmi oleh BPKal kepada Pemerintah Kalurahan Caturtunggal.

Arahan penutup disampaikan oleh Kepala Jawatan Sosial Kapanewon Depok, yaitu Fransiskus Suhyadi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya Musyawarah Kalurahan Khusus BLT Dana Desa Tahun 2026 ini. Semoga bantuan yang disalurkan nantinya benar-benar bermanfaat bagi Keluarga Penerima Manfaat,” ujarnya.

Musyawarah Kalurahan Khusus BLT Dana Desa Tahun 2026 ditutup dengan harapan agar penyaluran bantuan dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (oktaviana)